Sejarah Prodi

Awal penyelenggaraan program studi D-II PGSD ditetapkan melalui surat keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Depdikbud Republik Indonesia No. 400c/Dikti /Kep/1992. Penyelenggaraan D-II PGSD ini sampai tahun 1999 masih didanai lewat Proyek Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Setelah vakum 5 tahun, mulai tahun 2001 penyelenggaran D-II PGSD dilaksanakan dengan pembiyaan dibebankan kepada mahasiswa. Pada tanggal 12 Januari 2005 perpanjangan penyelenggaraan program studi D-II PGSD diterima melelui surat Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Depdiknas nomor: 98/D/T/2005. Karena ada surat edaran dari Dirjen Dikti no. 1903/D/T/2006 tentang Program D-II PGSD, D-II Penjas, dan D-II PGTK prajabatan, maka Universitas Kanjuruhan mengusulkan untuk peningkatan status dari D-II PGSD menjadi S-1 PGSD. Puji syukur patut dipanjatkan pada Tuhan Yang Maha Esa karena usulan penyelenggaraan S-1 PGSD diterima dengan surat keputusan 429/D/T/2009.

Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) berada di bawah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang. Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari Ketua Program Studi yang dibantu Sekretaris Program Studi, dan didukung dosen berjumlah 37 dosen tetap sesuai PS dan 28 dosen tetap di luar PS. Dari dosen tetap tersebut 3 Profesor, 30 orang sudah bergelar doktor, dan yang lain berkualifikasi S2. Kualifikasi dosen tersertifikasi 85% dosen telah tersertifikasi dan 15% belum tersertifikasi.

Prodi PGSD telah mengikuti kurikulum merdeka dan berbasis OBE. Pemutakhiran kurikulum diarahkan untuk mengatasi tantangan dan ancaman yang dihadapi lulusan PGSD agar memiliki daya saing yang tinggi. Prodi PGSD memiliki 62 mata kuliah dengan jumlah sks yang ditawarakan 144 sks, yang terdiri dari 142 sks matakuliah wajib, dan 14 Matakuliah pilihan. Kegiatan akademik  dilakukan melalui beberapa kegiatan yakni perkuliahan, praktikum, pelatihan, penelitian, seminar, diskusi dan pembimbingan. Kegiatan tutorial dilakukan 16 kali. Evaluasi kehadiran dosen dilakukan oleh prodi, fakultas dan universitas. Sistem evaluasi akademik telah dilakukan melalui SIAKAD UNIKAMA. Penjaminan mutu pada program Studi dilakukan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) dan pada tingkat fakultas dilakukan oleh Komisi Penjaminan Mutu (KPM)

Scroll to Top