Kebijakan Perekrutan tenaga kependidikan di lingkungan Unikama dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan masing masing unit dan kondisi anggaran di lingkungan universitas PGRI kanjuruhan malang antara lain:
- Manual PPEPP Standart Dosen dan Tenaga Kependidikan. (Klik disini)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 dan 40 yang membahas secara khusus tentang hak, kewajiban dan tugas tenaga kependidikan (Klik disini)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 Pasal 32 ayat 1-4 Tenaga Kependidikan (Klik disini)
- Statuta Universitas PGRI Kanjuruhan Malang Nomor: 99/I/PPLP-PT PGRI/ML/VII.2021 Tahun 2021 (Klik disini)
- Statuta Universitas PGRI Kanjuruhan Malang Nomor: 441/I/PPLP-PT PGRI/IX.2023.(Klik disini)Organisasi dan Tata Kerja Universitas PGRI Kanjuruhan Malang No: 100/I/PPLP-PT PGRI/ML/VII.2021. (Klik disini)
- Organisasi dan Tata Kerja Universitas PGRI Kanjuruhan Malang No: 51/I/PPLP-PT PGRI/ML/II.2024. (Klik disini)
- Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang ROO.STD-SPMI.01.005. (Klik disini)
- Standar Pelaksana Sumber Daya Manusia Fakultas No. F01.STD-SPMI.05.002 (Klik disini)
- Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia Fakultas No. F01.STD-SPMI.05.003 (Klik disini)
- Standar Evaluasi Sumber Daya Manusia Fakultas dengan kode dokumen F01.STD-SPMI.05.001 (Klik disini)
- Standart SPMI Program Studi Tentang Pengelolaan, pelaksanaan SDM, Evaluasi Dosen dan Tendik (Klik disini)