Kebijakan Rekrutmen Tendik

Kebijakan Perekrutan tenaga kependidikan di lingkungan Unikama dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan masing masing unit dan kondisi anggaran di lingkungan universitas PGRI kanjuruhan malang antara lain:

  1. Manual PPEPP Standart Dosen dan Tenaga Kependidikan. (Klik disini)
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 dan 40 yang membahas secara khusus tentang hak, kewajiban dan tugas tenaga kependidikan (Klik disini)
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 Pasal 32 ayat 1-4 Tenaga Kependidikan (Klik disini)
  4. Statuta Universitas PGRI Kanjuruhan Malang Nomor: 99/I/PPLP-PT PGRI/ML/VII.2021 Tahun 2021 (Klik disini)
  5. Statuta Universitas PGRI Kanjuruhan Malang Nomor: 441/I/PPLP-PT PGRI/IX.2023.(Klik disini)Organisasi dan Tata Kerja Universitas PGRI Kanjuruhan Malang No: 100/I/PPLP-PT PGRI/ML/VII.2021. (Klik disini)
  6. Organisasi dan Tata Kerja Universitas PGRI Kanjuruhan Malang No: 51/I/PPLP-PT PGRI/ML/II.2024. (Klik disini)
  7. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang ROO.STD-SPMI.01.005. (Klik disini)
  8. Standar Pelaksana Sumber Daya Manusia Fakultas No. F01.STD-SPMI.05.002 (Klik disini)
  9. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia Fakultas No. F01.STD-SPMI.05.003 (Klik disini)
  10. Standar Evaluasi Sumber Daya Manusia Fakultas dengan kode dokumen F01.STD-SPMI.05.001 (Klik disini)
  11. Standart SPMI Program Studi Tentang Pengelolaan, pelaksanaan SDM, Evaluasi Dosen dan Tendik (Klik disini)

Scroll to Top